SKTP atau Surat Keputusan
Tunjangan Profesi merupakan salah satu persyaratan pencairan tunjangan
Profesi Guru. Itulah sebabnya penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh Guru PNS.
Sebenarnya para guru berharap pencairan Tunjangan Profesi
Guru (TPG) tidak tergantung kepada terbitnya SKTP seperti tunjangan kinerja
yang diberlakukan pada instansi lainnya. Apabila penerbitan SKTP berbasis DAPODIK,
sehingga kesalahan pengisian Aplikasi Dapodik
terkadang berpengaruh terhadap nasib guru.
Lalu bagaimana cara Cek Daftar / Nama
Guru yang belum Valid sehingga SKTP belum/tidak bisa diterbitkan, berikut ini
penjelasannya :
1.
Bapak/Ibu
login ke salah satu laman Info PTK
2.
Isi
Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan kemudian
Klik
Tampilkan Data Guru, lihat contoh gambar di bawah ini :
3.
Jika
berhasil akan ditampilkan Data Guru pada Kabupaten/Kota yang anda pilih yang
SKTP-nya belum terbit. Jika anda kesulitan mencari nama anda tulis "Nama
Anda" (tanda gelar) pada kolom kosong, sistem akan mencari sendiri.
4.
Lihat
keterangan yang ada dibawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum
diterbitkan.
Selain
melalui Laman Info PTK, Bapak/ibu hanya dapat memperoleh informasi Lembar Info
PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari Operator Sekolah atau Dinas
masing-masing.
CARA
CEK INFO PTK
Sebelum
anda melakukan Cek Info PTK, sebaiknya pastikan data individu serta data
lainnya seperti Jumlah
Jam Mengajar, Nomor SK Pembagian Tugas, Besar Gaji Berkala,
dan lainnya diisi dengan benar. Kewajiban melakukan Cek Info PTK adalah untuk
mengetahui apakah data PTK yang telah dikirim melalui Aplikasi Dapodik sekolah
sudah Valid atau Tidak Valid. Jika setelah melakukan Cek Info PTK data guru
ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru,
tunjangan fungsional, dan lainnya yang disebabkan di atas akan menjadi
bermasalah.
Ada
ketentuan-ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman
tersebut :
1.
Gunakan
NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
2.
Bagi
PTK yang baru saja lulus sertifikasi maka login dapat menggunakan NUPTK atau
NIK (NRG belum punya).
3.
Bagi
PTK yang mendapat tunjangan, belum sertifikasi dan belum memiliki NUPTK bisa
menggunakan NIK sebagai Username
4.
Untuk
password gunakan tanggal lahir, misalnya tanggal lahir 03 Maret 1979 maka
password yang digunakan adalah 19790303.
CATATAN
:
Kalau
ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah seperti gambar di bawah ini, silahkan
klik kembali ke Beranda.
Saat
pengecekan Info PTK, mungkin server website dalam proses pemeliharaan atau
uptodate data sehingga muncul gambar seperti ini :
berarti Bapak/Ibu diminta melakukan
pengecekan data di lain waktu, mungkin besok lusa atau pada beberapa hari
kemudian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar