Sabtu, 01 April 2017

Cek Info PTK/GTK



SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu persyaratan pencairan tunjangan Profesi Guru. Itulah sebabnya penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh Guru PNS. Sebenarnya para guru berharap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak tergantung kepada terbitnya SKTP seperti tunjangan kinerja yang diberlakukan pada instansi lainnya. Apabila penerbitan SKTP berbasis DAPODIK, sehingga kesalahan pengisian Aplikasi Dapodik terkadang berpengaruh terhadap nasib guru.

Lalu bagaimana cara Cek Daftar / Nama Guru yang belum Valid sehingga SKTP belum/tidak bisa diterbitkan, berikut ini penjelasannya :
 1.         Bapak/Ibu login ke salah satu laman Info PTK

2.        Isi Kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Jenjang Pendidikan kemudian
Klik Tampilkan Data Guru, lihat contoh gambar di bawah ini :
 3.        Jika berhasil akan ditampilkan Data Guru pada Kabupaten/Kota yang anda pilih yang SKTP-nya belum terbit. Jika anda kesulitan mencari nama anda tulis "Nama Anda" (tanda gelar) pada kolom kosong, sistem akan mencari sendiri.

4.        Lihat keterangan yang ada dibawahnya mengapa nama tersebut SKTP-nya belum diterbitkan.

Selain melalui Laman Info PTK, Bapak/ibu hanya dapat memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) dari Operator Sekolah atau Dinas masing-masing.


CARA CEK INFO PTK
Sebelum anda melakukan Cek Info PTK, sebaiknya pastikan data individu serta data lainnya seperti Jumlah Jam Mengajar, Nomor SK Pembagian Tugas, Besar Gaji Berkala, dan lainnya diisi dengan benar. Kewajiban melakukan Cek Info PTK adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirim melalui Aplikasi Dapodik sekolah sudah Valid atau Tidak Valid. Jika setelah melakukan Cek Info PTK data guru ternyata tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tunjangan fungsional, dan lainnya yang disebabkan di atas akan menjadi bermasalah.
Ada ketentuan-ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman tersebut :
1.         Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
2.        Bagi PTK yang baru saja lulus sertifikasi maka login dapat menggunakan NUPTK atau NIK (NRG belum punya).
3.        Bagi PTK yang mendapat tunjangan, belum sertifikasi dan belum memiliki NUPTK bisa menggunakan NIK sebagai Username
4.        Untuk password gunakan tanggal lahir, misalnya tanggal lahir 03 Maret 1979 maka password yang digunakan adalah 19790303.

CATATAN :
Kalau ada Tulisan Maaf Akses Anda Tidak Sah seperti gambar di bawah ini, silahkan klik kembali ke Beranda.

Saat pengecekan Info PTK, mungkin server website dalam proses pemeliharaan atau uptodate data sehingga muncul gambar seperti ini :

berarti Bapak/Ibu diminta melakukan pengecekan data di lain waktu, mungkin besok lusa atau pada beberapa hari kemudian

Tidak ada komentar: