Video Pasar Terapung
Pasar Terapung Lok Baintan atau Pasar Terapung Sungai Martapura adalah sebuah pasar terapung tradisional yang berlokasi di desa Sungai Pinang (Lok Baintan), kecamatan Sungai Tabuk, Banjar. Secara umum, Pasar Terapung Lok Baintan tak beda dengan Pasar Terapung di muara Sungai Kuin/Sungai Barito. Keduanya sama-sama pasar tradisional di atas jukung yang menjual beragam dagangan, seperti hasil produksi pertanian/perkebunan dan berlangsung tidak terlalu lama, paling lama sekitar tiga hingga empat jam.Pasar terapung ini sudah ada sejak zaman Kesultanan BanjarDi sepanjang pesisir aliran Sungai Martapura Lok Baintan terlihat konvoi perahu menuju lokasi pasar terapung. Perahu ini milik pedagang dan petani yang akan memasarkan hasil kebun mereka.
Mereka
berasal dari berbagai anak Sungai Martapura, seperti Sungai Lenge, Sungai
Bakung, Sungai Paku Alam, Sungai Saka Bunut, Sungai Madang, Sungai Tanifah, dan
Sungai Lok Baintan.Untuk menuju pasar terapung Lok Baintan dari pusat kota bisa
ditempuh dengan dua alternatif. Alternatif pertama menyusuri sungai Martapura
dengan menggunakan klotok, sejenis sampan bermesin.
Dengan klotok,
perjalanan dari pusat kota menuju pasar terapung terbilang cepat karena
membutuhkan waktu 30 menit. Alternatif kedua dengan menggunakan kendaraan darat
seperti mobil. Namun, untuk alternatif kedua membutuhkan waktu lebih panjang
yakni satu jam untuk mencapai pasar terapung. Hal itu disebabkan medan
perjalanan yang cenderung berat dan berliku-liku.
Aktivitas
perdagangan dimulai pukul 06.00 pagi sampai dengan pukul 09.30 WITA.
Pedagangnya didominasi perempuan dengan memakai tutup kepala (tanggui). Mereka
menjual berbagai dagangan, seperti sayur-mayur, buah-buahan, kue-kue
tradisional, dan lain-lain. Di pasar terapung ini masih berlaku sistem barter,
dan uang bukan merupakan alat transaksi utama di pasar terapung ini. Umumnya,
dagangan yang akan dibarter adalah hasil bumi berupa sayur mayur dan
buah-buahan. Besaran dan keberimbangan jumlah hasil barter tergantung
kesepakatan antarkedua belah pihak. Jika sepakat, maka masing-masing akan
mendapatkan barang sesuai keinginan dan selanjutnya digunakan untuk keperluan
pribadi di rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar