KODE ETIK SEKOLAH
SDN SUNGAI MIAI 10 BANJARMASIN
KEC. BANJARMASIN UTARA
KODE
ETIK UMUM :
1. Beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan melaksanakan perintah agama dan
meninggalkan yang dilarangnya
2. Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa
pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berakhlak mulia;
berbudi pekerti luhur, bersikap sopan, bertutur kata lemah lembut, bertindak
tegas, suka menolong, penyantun.
4. Patuh dan taat pada
peraturan dan perundang-undangan, serta norma-norma yang berlaku, dalam
kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
5. Mengutamakan
kepentingan tugas profesional dari kepentingan pribadi/golongan dalam mengabdi
kepada Negara.
6. Mengembangkan budaya
Banjar dan budaya Nasional, serta selektif menerima budaya asing
7. Berupaya
mengembangkan potensi diri yang dimiliki secara aktif, kreatif, inovatif,
adaptif dan partisipatif.
8. Bersifat jujur dan
setia, menepati janji yang diikrarkan, ikhlas dalam bekerja, sopan serta santun
dalam bersikap, berjiwa sosial.
9. Memiliki kecerdasan
intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual,
yang seimbang.
10. Peduli terhadap
lingkungan hidup serta menjaga kelestariannya dalam upaya menjaga keharmonisan
lingkungan alam dengan manusia.
11. Senantiasa menjadi
teladan di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat, serta dalam
hubungan internasional.
12. Berupaya memberikan
pencitraan terhadap sekolah dengan meningkatkan prestasi dan prestise serta
nama baik sekolah.
13. Memamfaatkan
seoptimal mungkin sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan pembelajaran
serta menjaganya dengan baik.
KODE
ETIK KHUSUS :
1. Berpakain seragam
sekolah yang bersih, rapih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
Hari
|
PNS/CPNS
|
Murid
|
Senin
|
PDH Warna Khaki
|
Merah Putih
|
Selasa
|
PDH Warna Khaki
|
Merah Putih
|
Rabu
|
PDH Kemeja Warna Putih
|
Merah Putih
|
Kamis
|
PDH Batik
|
Sasirangan
|
Jum'at
|
PDH Sasirangan Bjm
|
Sasirangan/Olahraga
|
Sabtu
|
PDH Pramuka
|
Pramuka
|
Keterangan :
PNS/CPNS
1) Pakaian Linmas
digunakan pada saat peringatan Hari Linmas atau sesuai ketentuan acara
2) Pakaian Korpri
digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI atau sesuai ketentuan acara (setiap
Tanggal 17)
3) PSL atau PSR
digunakan sesuai ketentuan acara
Murid
1)
Pakaian
Olahraga sesuai dengan jadwal pelajaran
2) Untuk hari Jum'at
pakaian sesuai dengan pengumuman
2. Bagi yang berhalangan
hadir harus memberitahu ke sekolah melalui surat/e-Mail kepada pimpinan
sekolah. Ketidak hadiran karena sakit lebih dari 3 hari dilengkapi dengan surat
keterangan dokter pemerintah.
3. Berhalangan
melaksanakan tugas karena alasan ditimpa musibah, kematian, bencana alam,
diberikan izin maksimal 3 hari kerja dan dapat diperpanjang 3 hari berikutnya
jika kategori hal di atas digolongkan berat.
4. Ketidak hadiran dalam
kegiatan tertentu yang diadakan oleh sekolah, maka yang tidak hadir diharuskan
menggantikan jamnya dengan kegiatan yang relevan sejumlah lamanya waktu
kegiatan yang diadakan.
5. Sewaktu jam kerja
tidak boleh menerima tamu di tempat kerja, dan tamu boleh dilayani diruang tamu
pada waktu tidak sedang melaksanakan pekerjaan, dengan lama pelayanan maksimal
15 menit.
6. Kegiatan suka duka
(sosial) atas nama sekolah, hanya berlaku terhadap: pribadi yang bersangkutan,
suami/istri, anak kandung, orang tua dari suami/isteri, dengan melakukan
kunjungan rumah dan memberikan sumbangan sesuai kesepakatan.
7. Patuh dan taat pada
kode etik sekolah sebagai mana tertera diatas (poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7) dan
dapat menjaga kerahasiaan sekolah serta nama baik sekolah dilingkungan sekolah
maupun diluar lingkungan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar