Sabtu, 01 April 2017

Kode Etik Sekolah

KODE ETIK SEKOLAH
SDN SUNGAI MIAI 10 BANJARMASIN
KEC. BANJARMASIN UTARA


KODE ETIK UMUM :
1.       Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan melaksanakan perintah agama dan meninggalkan yang dilarangnya 
2.      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
3.      Berakhlak mulia; berbudi pekerti luhur, bersikap sopan, bertutur kata lemah lembut, bertindak tegas, suka menolong, penyantun. 
4.      Patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan, serta norma-norma yang berlaku, dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. 
5.      Mengutamakan kepentingan tugas profesional dari kepentingan pribadi/golongan dalam mengabdi kepada Negara. 
6.      Mengembangkan budaya Banjar dan budaya Nasional, serta selektif menerima budaya asing 
7.      Berupaya mengembangkan potensi diri yang dimiliki secara aktif, kreatif, inovatif, adaptif dan partisipatif. 
8.     Bersifat jujur dan setia, menepati janji yang diikrarkan, ikhlas dalam bekerja, sopan serta santun dalam bersikap, berjiwa sosial. 
9.      Memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, yang seimbang. 
10.  Peduli terhadap lingkungan hidup serta menjaga kelestariannya dalam upaya menjaga keharmonisan lingkungan alam dengan manusia. 
11.   Senantiasa menjadi teladan di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat, serta dalam hubungan internasional. 
12.  Berupaya memberikan pencitraan terhadap sekolah dengan meningkatkan prestasi dan prestise serta nama baik sekolah. 
13.  Memamfaatkan seoptimal mungkin sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan pembelajaran serta menjaganya dengan baik.


KODE ETIK KHUSUS :
1.       Berpakain seragam sekolah yang bersih, rapih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku :
Hari
PNS/CPNS
Murid
Senin
PDH Warna Khaki
Merah Putih
Selasa
PDH Warna Khaki
Merah Putih
Rabu
PDH Kemeja Warna Putih
Merah Putih
Kamis
PDH Batik
Sasirangan
Jum'at
PDH Sasirangan Bjm
Sasirangan/Olahraga
Sabtu
PDH Pramuka
Pramuka
Keterangan :

PNS/CPNS
1)      Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas atau sesuai ketentuan acara
2)     Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI atau sesuai ketentuan acara (setiap Tanggal 17)
3)     PSL atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara
Murid
1)        Pakaian Olahraga sesuai dengan jadwal pelajaran
2)       Untuk hari Jum'at pakaian sesuai dengan pengumuman

2.      Bagi yang berhalangan hadir harus memberitahu ke sekolah melalui surat/e-Mail kepada pimpinan sekolah. Ketidak hadiran karena sakit lebih dari 3 hari dilengkapi dengan surat keterangan dokter pemerintah. 
3.      Berhalangan melaksanakan tugas karena alasan ditimpa musibah, kematian, bencana alam, diberikan izin maksimal 3 hari kerja dan dapat diperpanjang 3 hari berikutnya jika kategori hal di atas digolongkan berat. 
4.      Ketidak hadiran dalam kegiatan tertentu yang diadakan oleh sekolah, maka yang tidak hadir diharuskan menggantikan jamnya dengan kegiatan yang relevan sejumlah lamanya waktu kegiatan yang diadakan. 
5.      Sewaktu jam kerja tidak boleh menerima tamu di tempat kerja, dan tamu boleh dilayani diruang tamu pada waktu tidak sedang melaksanakan pekerjaan, dengan lama pelayanan maksimal 15 menit. 
6.      Kegiatan suka duka (sosial) atas nama sekolah, hanya berlaku terhadap: pribadi yang bersangkutan, suami/istri, anak kandung, orang tua dari suami/isteri, dengan melakukan kunjungan rumah dan memberikan sumbangan sesuai kesepakatan. 
7.      Patuh dan taat pada kode etik sekolah sebagai mana tertera diatas (poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7) dan dapat menjaga kerahasiaan sekolah serta nama baik sekolah dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.

Tidak ada komentar: