SUSUNAN
FORUM KOMUNIKASI KELAS
Ketua
|
Sekretaris
|
Bendahara
|
Humas (1)
|
Humas (2)
|
Budiarty
(Ni Ayu Aurelia Putri)
Kelas I A
|
Nurhana
(Giwang Annisaa W)
Kelas I A
|
Sulastri
(Nazwa Lili Nur A)
Kelas I A
|
Noor Jamaliah
(M. Adly Aziz)
Kelas I A
|
Try Muthia G
(M. Daffa Fadhilla)
Kelas I A
|
Ailam Fa’agna
(Asyifa Ainiyyah)
Kelas I B
|
Ulis Setiyowati
(Clara Naifa Almira)
Kelas I B
|
Kasni Liana
(M. kbar Sugi P)
Kelas I B
|
Yulianur
(M. Hafidz)
Kelas I B
|
Eka Napitri Erbayati
(Aqila Hashifa M)
Kelas I B
|
Sri Karyati
(Dina Aulia)
Kelas II A
|
Iriyanti
(Anton Nugraha)
Kelas II A
|
Ermasiah
(Gt. M. Ridho Tri A)
Kelas II A
|
Siti Warnidah
(M. Amin Khothab)
Kelas II A
|
Lisa Hayati
(M. Haykal Ehwadi)
Kelas II A
|
Syahwilawati
(Azwa Nur Ilham)
Kelas II B
|
Kun Shofia Utami
(M. Fhatir Nur Huda)
Kelas II B
|
Yunillah
(Restu Aulia)
Kelas II B
|
Mutia
(Sayyida Nafisa)
Kelas II B
|
M. Firdaus Jauhari
Ghaitsa Maulida S
Kelas II B
|
Maria Noviana
(Shinta Chandra Kirana)
Kelas III A
|
Yuni Fitriani Sari
(Nadya Aqilla Rahman)
Kelas III B
|
Leni
(Fahrin Ilham)
Kelas III B
|
Efi Yeni
(Tsaalitsah Vania N)
Kelas III B
|
Sri Hartuti
(Shalsa Faiza Sukma)
Kelas III A
|
Fatmah Rubiati
(Arifah Mukhrijiana H)
Kelas IV B
|
Irma Fatimah
(M. Luthfi Nopriyadi)
Kelas IV B
|
Zunarya Widya
(Razgar Arvinsyah)
Kelas IV A
|
Heldawati
(Asmiranda Andini)
Kelas IV B
|
Hendra Fahlevi
(M. Bintang Fahlevi)
Kelas IV B
|
Rohaety
(Davina Maulidya Nisa)
Kelas V A
|
Atik Kristina
(Al-Hafiz Maulana)
Kelas V A
|
Hj. Darmawati
(Puji Tri Lestari)
Kelas V B
|
Mariana
(Nazwa Amira)
Kelas V B
|
Arbayah
(Rifky Nugraha)
Kelas V B
|
Nany Marliyah
(M. Mirza Maulana)
Kelas VI A
|
Muslimah Hayati
(Farah Aulia Hanim)
Kelas VI A
|
Saudati Rusma
(Marsa Dhiya Ulhaq)
Kelas VI A
|
Iriyanti
(Arya Dwi Putra)
Kelas VI A
|
Noor Sri Wahyuni
(Firza Nabila Putri A)
Kelas VI A
|
KETUA
KOMITE SEKOLAH
1. Bersama-sama pengurus
lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
2. Mengesahkan rencana
program kerja komite sekolah;
3. Melaksanakan
keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat-rapat;
4. Mengundang
rapat-rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
5. Mengkomunikasikan hasil
rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
6. Mengundang rapat
pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
7. Menghadiri rapat
dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
8. Menerima klarifikasi
sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
9. Menerima klarifikasi
persoalan yang dihadapi sekolah;
10. Memberikan edaran,
himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11. Mengesahkan segala
keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui
penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
12. Mengadakan
pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah;
13. Mengesahkan pemberian
penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang
berprestasi;
14. Memberikan perintah
kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan
sekolah;
15. Memberikan sanksi
kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik;
16. Mengevaluasi program
kerja komite sekolah.
SEKRETARIS
KOMITE
1.
Membuat
agenda kerja bersama-sama ketua dan bidang yang ada;
2.
Menyusun
administrasi (personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
3.
Membuat
dan mengedarkan undangan rapat-rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
4.
Membuat
laporan-laporan kepada pihak yang terkait;
5.
Membuat
notulen rapat-rapat;
6.
Mengagendakan
surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
BENDAHARA
KOMITE
1. Menerima, membukukan,
mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh
pengesahan komite sekolah;
2. Mengeluarkan dan
membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas persetujuan komite sekolah;
3. Melaporkan keadaan
keuangan kepada anggota komite sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua
komite sekolah.
Tujuan Komite Sekolah
1. Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan
tanggung-jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
3. Menciptakan suasana
dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan
Fungsi Komite Sekolah
1. Mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
2. Melakukan kerja sama
dengan masyarakat (perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan
menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diharapkan oleh masyarakat.
4. Memberi masukan,
pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai
Peran Komite Sekolah
1. Pemberi pertimbangan
(Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu
pendidikan.
2. Pendukung (Supporting
Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
3. Pengontrol
(Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan
dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
4. Mediator antara
pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
5. Menyelenggarakan rapat
rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
6. Menyusun program
kerja bersama-sama dengan sekolah;
7. Membantu merumuskan
dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama
pihak sekolah;
8. Membantu merumuskan
dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
9. Berperan serta
kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
10. Berperan serta
memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai
wawasan wiyata mandala;
11. Berperan serta dalam
usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga
sekolah;
12. Menetapkan standar
pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak
sekolah;
13. Mengembangkan potensi
ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur
wulan, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan
budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan
untuk hidup).
Sumber Keuangan
Komite Sekolah
1. Pengutan/ iuran dari
peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2. Bantuan dari pemangku
kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau oran tua/walinya.
3. Bantuan pihak asing
yang tidak mengikat; dan/atau
4. Sumber lainnya yang
sah.
Penggunaan
Anggaran Keuangan Komite Sekolah
1. Kegiatan-kegiatan
yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan
dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran
tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional.
2. Perencanaan investasi
dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara
transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3. Dana yang diperoleh
disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
4. Dana yang diperoleh
dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima
dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
5. Tidak dipungut dari
peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
6. Menerapkan sistem
subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
7. Digunakan sesuai
perencanaan yang dimaksud pada point. 1
8. Tidak dikaitkan
dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil
belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
9. Sekurang-kurangnya 20
% (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang
tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10. Tidak dialokasikan
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite
sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan
pendidikan.
11. Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali
peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar