Sabtu, 01 April 2017

Komite Sekolah


SUSUNAN FORUM KOMUNIKASI KELAS
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Humas (1)
Humas (2)
Budiarty
(Ni Ayu Aurelia Putri)
Kelas I A
Nurhana
(Giwang Annisaa W)
Kelas I A
Sulastri
(Nazwa Lili Nur A)
Kelas I A
Noor Jamaliah
(M. Adly Aziz)
Kelas I A
Try Muthia G
(M. Daffa Fadhilla)
Kelas I A
Ailam Fa’agna
(Asyifa Ainiyyah)
Kelas I B
Ulis Setiyowati
(Clara Naifa Almira)
Kelas I B
Kasni Liana
(M. kbar Sugi P)
Kelas I B
Yulianur
(M. Hafidz)
Kelas I B
Eka Napitri Erbayati
(Aqila Hashifa M)
Kelas I B
Sri Karyati
(Dina Aulia)
Kelas II A
Iriyanti
(Anton Nugraha)
Kelas II A
Ermasiah
(Gt. M. Ridho Tri A)
Kelas II A
Siti Warnidah
(M. Amin Khothab)
Kelas II A
Lisa Hayati
(M. Haykal Ehwadi)
Kelas II A
Syahwilawati
(Azwa Nur Ilham)
Kelas II B
Kun Shofia Utami
(M. Fhatir Nur Huda)
Kelas II B
Yunillah
(Restu Aulia)
Kelas II B
Mutia
(Sayyida Nafisa)
Kelas II B
M. Firdaus Jauhari
Ghaitsa Maulida S
Kelas II B
Maria Noviana
(Shinta Chandra Kirana)
Kelas III A
Yuni Fitriani Sari
(Nadya Aqilla Rahman)
Kelas III B
Leni
(Fahrin Ilham)
Kelas III B
Efi Yeni
(Tsaalitsah Vania N)
Kelas III B
Sri Hartuti
(Shalsa Faiza Sukma)
Kelas III A
Fatmah Rubiati
(Arifah Mukhrijiana H)
Kelas IV B
Irma Fatimah
(M. Luthfi Nopriyadi)
Kelas IV B
Zunarya Widya
(Razgar Arvinsyah)
Kelas IV A
Heldawati
(Asmiranda Andini)
Kelas IV B
Hendra Fahlevi
(M. Bintang Fahlevi)
Kelas IV B
Rohaety
(Davina Maulidya Nisa)
Kelas V A
Atik Kristina
(Al-Hafiz Maulana)
Kelas V A
Hj. Darmawati
(Puji Tri Lestari)
Kelas V B
Mariana
(Nazwa Amira)
Kelas V B
Arbayah
(Rifky Nugraha)
Kelas V B
Nany Marliyah
(M. Mirza Maulana)
Kelas VI A
Muslimah Hayati
(Farah Aulia Hanim)
Kelas VI A
Saudati Rusma
(Marsa Dhiya Ulhaq)
Kelas VI A
Iriyanti
(Arya Dwi Putra)
Kelas VI A
Noor Sri Wahyuni
(Firza Nabila Putri A)
Kelas VI A


KETUA KOMITE SEKOLAH
1.       Bersama-sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
2.      Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah;
3.      Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat-rapat;
4.      Mengundang rapat-rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
5.      Mengkomunikasikan hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
6.      Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
7.      Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
8.     Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
9.      Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
10.  Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11.   Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi;
12.  Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat kepada sekolah;
13.  Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang berprestasi;
14.  Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah;
15.   Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak dapat menunaikan tugas dengan baik;
16.  Mengevaluasi program kerja komite sekolah.


SEKRETARIS KOMITE
1.         Membuat agenda kerja bersama-sama ketua dan bidang yang ada;
2.        Menyusun administrasi (personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
3.        Membuat dan mengedarkan undangan rapat-rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
4.        Membuat laporan-laporan kepada pihak yang terkait;
5.         Membuat notulen rapat-rapat;
6.        Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.


BENDAHARA KOMITE
1.       Menerima, membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite sekolah;
2.      Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas persetujuan komite sekolah;
3.      Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah.

Tujuan Komite Sekolah
1.       Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.      Meningkatkan tanggung-jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan

Fungsi Komite Sekolah
1.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.      Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3.      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
4.      Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai

Peran Komite Sekolah
1.       Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
2.      Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
3.      Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
4.      Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
5.      Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
6.      Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
7.      Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
8.     Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
9.      Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
10.  Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
11.   Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
12.  Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
13.  Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup).
        
Sumber Keuangan Komite Sekolah
1.       Pengutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2.      Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau oran tua/walinya.
3.      Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
4.      Sumber lainnya yang sah.

Penggunaan Anggaran Keuangan Komite Sekolah
1.       Kegiatan-kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional.
2.      Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3.      Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
4.      Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
5.      Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
6.      Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
7.      Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
8.     Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
9.      Sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10.  Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
11.   Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Tidak ada komentar: