
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
KKM SDN Sungai Miai 10 Banjarmasin Tahun Pelajaran 2016/2017 (UNDUH)
Kriteria
ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga
dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan
kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan
mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria
ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara
bertahap.
KKM menjadi acuan bersama pendidik, peserta
didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan
pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan
mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal
harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam
menyikapi hasil belajar peserta didik.
FUNGSI KRETERIA KETUNTASAN MINIMAL
1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai
kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran
yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya
berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang
tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan
remedial atau layanan pengayaan;
2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam
menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar
(KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai
oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam
mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal
tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum
tuntas dan perlu perbaikan;
3. Dapat digunakan sebagai bagian dari
komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di
sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat
dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena
itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis
untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang
mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan
saranaprasarana belajar di sekolah;
4. Merupakan kontrak pedagogik antara
pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan
pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara
pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik
melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan
penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif
mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah
didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan
motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti
pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan
pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan
penilaian di sekolah;
5. Merupakan target satuan pendidikan
dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus
berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan
pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan
dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang
tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur
kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar