Untuk
menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah, pemerintah
melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 15 Tahun 2010.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) SDN Sungai Miai 10 Tahun 2016/2017 (UNDUH)
Standar
pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan
pendidikan dasar, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program
dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan
pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya
mencakup : (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan; (b)
pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh
Kabupaten/Kota :
1.
Tersedia
satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu
maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman
permanen di daerah terpencil;
2.
Jumlah
peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32
orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan
belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi
yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3.
Di
setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja
dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan
praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4.
Di
setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja
dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan
lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari
ruang guru.
5.
Di
setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6
(enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4
(empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6.
Di
setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan
untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata
pelajaran;
7.
Di
setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1
atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
8.
Di
setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak
70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki
sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9.
Di
setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata
pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala
SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat
pendidik;
11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala
SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat
pendidik;
12. Di setiap kabupaten/kota semua Pengawas
Sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik;
13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki
rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan
dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam
untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
B. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan
Pendidikan:
1.
Setiap
SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan
perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2.
Setiap
SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh
Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk
setiap perserta didik;
3.
Setiap
SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model
kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan
optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4.
Setiap
SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap
SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5.
Setiap
guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas
tambahan;
6.
Satuan
pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun
dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per
minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per
minggu; atau (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
7.
Satuan
pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai
ketentuan yang berlaku;
8.
Setiap
guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan
silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9.
Setiap
guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan
kemampuan belajar peserta didik;
10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas
dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil
evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada
kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar
peserta didik;
12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan
laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)
serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan
rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian
Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
13. Setiap satuan pendidikan menerapkan
prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
14. Selain jenis pelayanan pendidikan di
atas, di kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan
sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar