Batas pelaporan pajak
SPT Tahunan orang pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Sudahkan
Anda melaporkan SPT Tahunan anda? Di tahun 2017 ini, melaporkan pajak semakin
mudah dengan adanya DJP Online yang setiap tahun selalu melakukan perbaikan dan
penambahan menu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
Sebelum melaporkan
SPT Tahunan di website DJP Online, pastikan Anda sudah mendapatkan Bukti Potong
PPh 21 (Formulir 1721-A1) dari tempat anda bekerja, serta masih menyimpan
alamat email dan kata sandi yang Anda gunakan saat sebelumnya melakukan
registrasi DJP Online.
Kode e-Fin harus
disimpan karena jika Anda melupakan kata sandi akun DJP Online Anda, sistem DJP
Online akan meminta kode e-Fin Anda. Jika kode e-Fin hilang, Anda dapat
mencetak kembali di kantor pajak terdekat.
1.
Login akun DJP Online Anda
Buka website www.djponline.pajak.go.id,
dan login dengan akun DJP online Anda (masukkan nomor NPWP dan kata sandi)
2.
Buat SPT Tahunan
Pilih menu “E-Filing“,
dan akan muncul halaman daftar SPT Tahunan yang Anda sebelumnya buat, pilih
menu “Buat SPT”
3.
Jawab pertanyaan yang ada
Jika Anda tidak
menjalankan usaha/pekerjaan bebas, tidak pisah harta, dan penghasilan kurang
dari 60 juta rupiah, pilih menu “SPT 1770 SS”
4.
Isi data formulir
Pilih tahun pajak
yang Anda laporkan, dan status SPT, lalu pilih menu “Berikutnya“. Jika
Anda sudah pernah melaporkan SPT Tahunan Anda sebelumnya dan sudah mendapatkan
tanda terima tetapi ingin melakukan pembetulan, klik pilihan menu “Pembetulan“.
5.
Isi data SPT
Lengkapi isi bagian A
sesuai bukti potong PPh 21 Anda. Jika selesai pilih menu “Berikutnya”
Jika Anda tidak
memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPh yang tidak termasuk objek
pajak, pilih menu “Berikutnya”
Isi Daftar Harta dan
Kewajiban Anda, jika sudah selesai silahkan pilih menu “Berikutnya”
Baca pernyataan yang
diberikan dan jika setuju, pilih menu “Berikutnya”
6.
Input kode verifikasi
Anda akan mendapatkan
kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email, setelah pilih menu “di
sini“, segera check email anda dan masukkan kode verifikasi.
Dikarenakan website
DJP Online yang sering diakses mengingat batas waktu pelaporan semakin dekat,
terkadang di langkah ini proses pelaporan SPT tidak berhasil. Tetapi jika
berhasil, Anda akan dibawa menuju daftar SPT. Tanda terima SPT Tahunan Anda
juga akan dikirimkan ke email terdaftar agar dapat dicetak sebagai bukti.
Berikut contoh Tanda Terima Bukti SPT Tahunan yang akan dikirimkan ke email
Anda.
Jika Anda sudah
melaporkan SPT Tahunan Anda secara online, Anda tidak perlu melaporkan kembali
SPT Tahunan Anda secara manual ke kantor pajak. Karena tujuan diadakan nya
penyampaian SPT Tahunan secara online adalah untuk mempermudah pelapor pajak
dalam melaporkan SPT Tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar