Sabtu, 01 April 2017

NUPTK


NUPTK PNS dan Non PNS
1.         JIHANSYAH,S.Pd
2.        Hj.IDA NORBANI, S.Pd
3.        Hj.SUWARTI, S.Pd.SD
4.        ROSMALINA
5.         EDDYWAHYUDI, S.Pd
6.        NASYITHAH, S.Pd
7.         DARHAM,S.Pd
8.        ANTEM,S.Pd
9.        ROIHANAH,A.Ma
10.    ANNISA, A.Ma
11.      MARIA ULFAH, A.Ma
12.     SURIYANI, S.Pd
14.     RACHMADINOR, S.Pd

PegID Guru dan Staf
1.         SYARIFTONI
2.        WANDIAFRIANI
3.        MUTMAINAH,S.Pd.I 
4.        ARIEFARIDYAN HAFIZ, S.Pd
5.         SAIFULLAH,S.Pd
6.     NOORRITA EKAWATI, S.Pd
  
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.


SYARAT DAN KETENTUAN NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
 Adapun manfaat utama NUPTK untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan adalah :
·         Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
·         Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.


CARA DAFTAR / PENGAJUAN PERMOHONAN NUPTK
Apabila Anda sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan baik yang sudah PNS maupun yang belum PNS namun BELUM MEMILIKI NUPTK, hendaklah segera melakukan permohonan pengajuan NUPTK dengan cara mengunjungi Dinas Pendidikan Kab./Kota terdekat dan menemui petugas NUPTK dengan membawa berkas NUPTK yang telah disahkan oleh pihak sekolah.
 Apabila pihak sekolah tidak memiliki format data usulan NUTPK, hendaklah segera meminta Format usulan NUPTK kepada operator NUPTK di Dinas Pendidikan Kab./Kota terdekat. Biasanya proses pengajuan ini memakan waktu sampai 3 bulan sampai NUPTK yang Anda usulkan tersebut keluar.

Tidak ada komentar: