NUPTK PNS dan Non PNS
4.
ROSMALINA
6.
NASYITHAH,
S.Pd
7.
DARHAM,S.Pd
8.
ANTEM,S.Pd
10. ANNISA, A.Ma
12. SURIYANI, S.Pd
PegID Guru dan Staf
1.
SYARIFTONI
2.
WANDIAFRIANI
Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau
Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun
Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur
Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16
angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan
berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan
riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki
NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan
lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas
sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan
validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan –
Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke
sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai
persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem
Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik
selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila
selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi
GTK tersebut.
SYARAT
DAN KETENTUAN NUPTK
Untuk memperoleh
NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal,
maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar
dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan
ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan
cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Adapun manfaat utama
NUPTK untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan adalah :
·
Berpartisipasi
dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu
pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi
tenaga pendidik.
·
Mendapatkan
nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti
berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
CARA
DAFTAR / PENGAJUAN PERMOHONAN NUPTK
Apabila Anda sebagai
tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan baik yang sudah PNS maupun yang
belum PNS namun BELUM MEMILIKI NUPTK, hendaklah segera melakukan permohonan
pengajuan NUPTK dengan cara mengunjungi Dinas Pendidikan Kab./Kota terdekat dan
menemui petugas NUPTK dengan membawa berkas NUPTK yang telah disahkan oleh
pihak sekolah.
Apabila pihak sekolah
tidak memiliki format data usulan NUTPK, hendaklah segera meminta Format usulan
NUPTK kepada operator NUPTK di Dinas Pendidikan Kab./Kota terdekat. Biasanya
proses pengajuan ini memakan waktu sampai 3 bulan sampai NUPTK yang Anda
usulkan tersebut keluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar